WebSep 19, 2024 · Tarif PPh 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah & penghargaan. Tarif PPh 23 dibedakan atas dua jenis, Berikut ini ulasannya. Produk. ... Perlu diketahui, apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif yang diberlakukan adalah 100% lebih tinggi daripada tarif PPh 23 yang ditetapkan. Jadi, … WebAug 18, 2024 · 100% = atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga menjadi 30% untuk dividen, royalti dan lainnya serta tarif 4% untuk wajib pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan dikenakan adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Tarif Progresif PPh 21 – FR Consultant Indonesia
WebOct 6, 2024 · Bagi yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23. Contoh; PT AAA menyewa kendaraan dari Tuan B sebagai pemilik rental mobil. Tuan B memiliki NPWP, maka PT AAA harus memotong PPh 23 sebesar 2% atas biaya sewa kendaraan yang diberikan ke Tuan B tersebut. WebTarif PPh Pasal 22. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor; non-API = 7,5% x nilai impor; yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga ... google play igrice
Pajak Penghasilan Pasal 23 - Kemenkeu
WebSep 24, 2024 · Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi pajak terutang tanpa perlu repot mengerti soal manajemen pajak. … WebApr 25, 2024 · Menurut Perdirjen Pajak No. 32 Tahun 2015, tarif pajak PPh 21 bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut: Tarif Progresif PPh 21 50.000.000/tahun tarif progresif PPh 21 5% 50.000.000 – 250.000.000/tahun tarif progresif PPh 21 15% 250.000.000 – 500.000.000/tahun tarif profresif PPh 21 25% … WebFeb 10, 2024 · Adalah tarif yang segera akan berlaku apabila penghasilan kena pajak Wajib Pajak akan melewati bracket tertentu. Contoh: Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai PKP sebesar Rp 26.000.000,00. Maka untuk jumlah Rp25.000.000,00 dikenakan tarif 5% sedangkan untuk jumlah Rp 1.000.000,00 dikenakan tarif marginal … google play icone